ASN Jakarta boleh poligami? Ini syaratnya menurut Pergub 2/2025
Pada tanggal 14 Februari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang syarat-syarat poligami bagi warga Jakarta. Pergub ini menjadi sorotan publik karena memberikan ijin kepada warga Jakarta untuk melakukan poligami dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Sebelumnya, poligami sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang memperbolehkan seorang pria memiliki lebih dari satu istri asalkan mendapat izin dari pengadilan agama. Namun, Pergub 2/2025 ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatur sendiri syarat-syarat poligami di wilayahnya.
Menurut Pergub 2/2025, syarat-syarat poligami bagi warga Jakarta antara lain adalah sebagai berikut:
1. Calon suami harus mampu secara finansial untuk memenuhi kebutuhan semua istri dan anak-anaknya. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya ketimpangan ekonomi di dalam rumah tangga poligami.
2. Calon suami harus memberikan persetujuan dari istri pertamanya sebelum melakukan poligami. Hal ini untuk memastikan bahwa istri pertama tidak merasa terpinggirkan atau tidak dihargai dengan adanya istri tambahan.
3. Calon suami harus mendapatkan izin dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan untuk melakukan poligami. Hal ini untuk memastikan bahwa poligami dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
4. Calon suami harus memiliki alasan yang jelas dan kuat untuk melakukan poligami, seperti jika istri pertama tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan rumah tangga atau jika calon suami ingin membantu perempuan yang tidak memiliki suami.
Meskipun Pergub 2/2025 memberikan ijin kepada warga Jakarta untuk melakukan poligami, namun tetap harus mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak dalam rumah tangga poligami serta mencegah penyalahgunaan poligami untuk kepentingan pribadi.
Sebagai warga Jakarta, kita diharapkan untuk memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Pergub 2/2025 ini. Dengan demikian, poligami dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan konflik di dalam masyarakat.