Simak daftar UMP 2024 di lima kota besar di Indonesia
Pemerintah Indonesia baru-baru ini merilis daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 di lima kota besar di Indonesia. UMP adalah standar upah minimum yang harus dibayarkan kepada pekerja di setiap provinsi di Indonesia. Penetapan UMP ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa mereka menerima upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Di Jakarta, UMP untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 5.400.000. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya, yang sebesar Rp 4.276.000. Kenaikan UMP ini diharapkan dapat membantu pekerja di Jakarta untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka yang semakin meningkat.
Di Surabaya, UMP untuk tahun 2024 juga mengalami kenaikan menjadi Rp 4.500.000 dari Rp 3.940.000 pada tahun sebelumnya. Kenaikan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Surabaya dan memastikan bahwa mereka menerima upah yang layak.
Di Medan, UMP untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 4.128.000, mengalami kenaikan dari Rp 3.502.000 pada tahun sebelumnya. Kenaikan UMP ini diharapkan dapat membantu pekerja di Medan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Di Bandung, UMP untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 4.200.000, mengalami kenaikan dari Rp 3.678.000 pada tahun sebelumnya. Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Bandung dan memastikan bahwa mereka menerima upah yang layak.
Di Makassar, UMP untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 3.800.000, mengalami kenaikan dari Rp 3.300.000 pada tahun sebelumnya. Kenaikan UMP ini diharapkan dapat membantu pekerja di Makassar untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dengan penetapan UMP untuk tahun 2024 di lima kota besar di Indonesia, diharapkan bahwa para pekerja akan mendapatkan upah yang lebih layak dan dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan lebih baik. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak.