Riau berupaya jaring 51.591UMKM urus sertifikat halal
Provinsi Riau sedang berupaya untuk meningkatkan jumlah UMKM yang memiliki sertifikat halal. Saat ini, terdapat sekitar 51.591 unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Riau yang sedang dalam proses untuk mengurus sertifikat halal.
Sertifikat halal merupakan suatu tanda bahwa produk atau layanan yang dihasilkan oleh UMKM tersebut telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Dengan memiliki sertifikat halal, UMKM diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya di pasaran, terutama bagi konsumen muslim yang semakin sadar akan pentingnya mengonsumsi produk yang halal.
Untuk membantu UMKM dalam mengurus sertifikat halal, Pemerintah Provinsi Riau telah memberikan berbagai macam pelatihan dan pendampingan kepada para pelaku usaha. Selain itu, pemerintah juga telah membentuk tim pengawasan untuk memastikan bahwa proses pengurusan sertifikat halal berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan bahwa jumlah UMKM yang memiliki sertifikat halal di Riau akan terus meningkat. Hal ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi para pelaku usaha itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat luas yang semakin mudah untuk menemukan produk halal berkualitas di pasaran.
Sebagai konsumen, kita juga diharapkan untuk lebih aware terhadap produk-produk yang kita konsumsi. Dengan memilih produk halal, kita tidak hanya menjaga kesehatan tubuh kita, tetapi juga mendukung perkembangan UMKM lokal yang telah berusaha keras untuk memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, UMKM, dan masyarakat, diharapkan Provinsi Riau dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendorong pengembangan UMKM yang berwawasan halal dan berkualitas. Semoga upaya ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat.