Pemkot Jaksel tuntaskan 93 pengaduan permasalahan THR Lebaran
Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah berhasil menuntaskan 93 pengaduan terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. Hal ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemkot Jaksel dalam menyelesaikan masalah yang sering terjadi setiap tahunnya sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menjelang Lebaran, banyak pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Beberapa di antaranya mengalami keterlambatan pembayaran, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau bahkan tidak mendapatkan THR sama sekali. Hal ini tentu menjadi beban bagi para pekerja yang mengandalkan THR untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Pemkot Jaksel melakukan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Mereka membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala terkait THR Lebaran. Selain itu, Pemkot Jaksel juga melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Dengan adanya upaya yang dilakukan oleh Pemkot Jaksel, sebanyak 93 pengaduan terkait THR Lebaran berhasil diselesaikan. Pekerja yang mengalami masalah dengan pembayaran THR dapat merasa lega karena masalah mereka telah ditangani dengan baik oleh pemerintah daerah.
Langkah-langkah yang diambil oleh Pemkot Jaksel ini merupakan contoh nyata dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja. Pembayaran THR yang lancar dan tepat waktu merupakan hak yang harus diterima oleh setiap pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diharapkan dengan upaya yang dilakukan oleh Pemkot Jaksel ini, permasalahan terkait pembayaran THR Lebaran dapat diminimalisir dan para pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang tanpa harus khawatir terkait masalah pembayaran THR. Selain itu, diharapkan pula bahwa langkah-langkah ini dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi para pekerja dalam hal pembayaran THR.