PBB: Hukum internasional ‘terancam terkait kematian warga sipil Gaza’
PBB: Hukum internasional ‘terancam terkait kematian warga sipil Gaza’
Pada tanggal 10 Mei 2021, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadakan pertemuan darurat untuk membahas situasi di Gaza setelah serangan udara yang dilakukan oleh Israel menyebabkan puluhan warga sipil tewas, termasuk anak-anak. Serangan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional oleh sejumlah negara dan organisasi hak asasi manusia.
Menurut Konvensi Jenewa IV tahun 1949, serangan yang menargetkan warga sipil dan infrastruktur sipil merupakan pelanggaran terhadap hukum perang. Serangan udara yang dilakukan oleh Israel di Gaza telah menewaskan puluhan warga sipil dan menyebabkan kerusakan besar pada rumah-rumah dan fasilitas publik. Hal ini memicu kecaman dari sejumlah negara dan organisasi internasional.
Ketua PBB, Antonio Guterres, mengecam serangan tersebut dan menyatakan bahwa perlindungan warga sipil harus diutamakan dalam setiap konflik. Dia juga menyerukan agar semua pihak yang terlibat dalam konflik di Gaza menghormati hukum internasional dan menghindari tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi warga sipil.
Pada pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB, sejumlah negara anggota menyuarakan keprihatinan mereka terkait eskalasi kekerasan di Gaza dan mendesak agar Israel menghentikan serangan udara terhadap warga sipil. Mereka juga menyerukan agar Hamas, kelompok yang menguasai Gaza, menghentikan penembakan roket ke wilayah Israel.
Namun, hingga saat ini belum ada tindakan konkret yang diambil oleh PBB untuk menghentikan konflik di Gaza. Meskipun resolusi Dewan Keamanan PBB menyerukan agar semua pihak menghormati hukum internasional dan menjaga perdamaian, namun tampaknya sulit untuk meredakan ketegangan di wilayah tersebut.
Kematian warga sipil di Gaza dan eskalasi kekerasan yang terjadi saat ini memperlihatkan betapa rapuhnya ketentuan hukum internasional dalam mengatur konflik bersenjata. Perlindungan warga sipil harus menjadi prioritas utama setiap negara dan organisasi internasional dalam menyelesaikan konflik bersenjata, demi mewujudkan perdamaian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.