Panduan lengkap cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang terdaftar. NPWP diperlukan untuk setiap individu atau badan usaha yang memiliki aktivitas ekonomi di Indonesia. Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dan melakukan transaksi keuangan secara legal.
Untuk mendapatkan NPWP, Anda dapat mendaftarkannya secara online melalui layanan Coretax yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah panduan lengkap cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax:
1. Akses website resmi Direktorat Jenderal Pajak
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengakses website resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/. Di halaman utama website tersebut, cari dan klik menu “Coretax”.
2. Registrasi sebagai pengguna Coretax
Setelah masuk ke halaman Coretax, Anda perlu melakukan registrasi sebagai pengguna baru. Klik tombol “Registrasi” dan isi formulir registrasi dengan data pribadi yang sesuai. Pastikan Anda mengisi data dengan benar dan lengkap.
3. Verifikasi akun
Setelah berhasil registrasi, Anda akan menerima email verifikasi dari Coretax. Klik link verifikasi yang terdapat dalam email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
4. Login ke akun Coretax
Setelah akun Anda aktif, login ke akun Coretax dengan menggunakan username dan password yang sudah Anda buat saat registrasi.
5. Pengisian formulir pendaftaran NPWP
Setelah login, pilih menu “Pendaftaran NPWP” dan isi formulir pendaftaran NPWP dengan data pribadi dan data kegiatan ekonomi Anda. Pastikan Anda mengisi data dengan benar dan lengkap.
6. Unggah dokumen pendukung
Setelah mengisi formulir pendaftaran NPWP, unggah dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, NPWP pemohon (jika ada), surat keterangan domisili, dan dokumen lain yang diperlukan.
7. Verifikasi data
Setelah mengunggah dokumen pendukung, pastikan data yang Anda masukkan sudah benar. Klik tombol “Submit” untuk mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP Anda.
8. Tunggu proses verifikasi
Setelah mengirimkan permohonan, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak. Anda akan menerima notifikasi melalui email atau SMS jika permohonan Anda disetujui.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mendaftar NPWP secara online melalui Coretax dengan mudah dan praktis. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah dengan benar dan teliti agar proses pendaftaran berjalan lancar. Dengan memiliki NPWP, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dan bertransaksi keuangan secara legal di Indonesia.