Menhub tak temukan maskapai jual tiket lampaui tarif batas atas
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengumumkan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya maskapai penerbangan yang menjual tiket dengan harga melebihi tarif batas atas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan Menhub setelah dilakukan monitoring terhadap harga tiket pesawat selama periode libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022. Dalam pengawasan tersebut, Menhub menegaskan bahwa tidak ada maskapai yang melanggar aturan terkait tarif batas atas yang telah diberlakukan.
Menurut Menhub, pemerintah telah menetapkan tarif batas atas untuk tiket pesawat guna mencegah terjadinya peningkatan harga tiket yang tidak wajar selama periode libur panjang. Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penjualan tiket dengan harga yang terlalu tinggi.
Meskipun demikian, Menhub juga mengingatkan agar maskapai penerbangan tetap mematuhi aturan dan tidak melakukan praktik penjualan tiket dengan harga yang tidak wajar. Pemerintah akan terus melakukan monitoring terhadap harga tiket pesawat guna memastikan bahwa konsumen tidak dirugikan oleh praktik penjualan tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak perlu khawatir terkait harga tiket pesawat selama periode libur panjang. Pemerintah telah melakukan langkah-langkah untuk mengawasi dan memastikan bahwa harga tiket tetap terjangkau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga stabilitas harga tiket pesawat dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen.