Imigrasi Jaksel tegaskan pengungsi di Kuningan kewenangan UNHCR
Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) telah menegaskan bahwa para pengungsi yang berada di Kuningan memiliki kewenangan dan perlindungan dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap peningkatan jumlah pengungsi di wilayah tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Andri Sudarmadi, yang mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pengungsi di Kuningan. Sebagai gantinya, UNHCRlah yang bertanggung jawab atas penanganan dan perlindungan para pengungsi tersebut.
UNHCR adalah lembaga internasional yang berfokus pada perlindungan dan penanganan pengungsi di seluruh dunia. Mereka bekerja sama dengan pemerintah dan organisasi lainnya untuk memberikan perlindungan, bantuan, dan solusi bagi para pengungsi.
Situasi para pengungsi di Kuningan memang menjadi perhatian serius, terutama dalam hal kebutuhan akan tempat tinggal, pangan, dan kesehatan. Dengan kewenangan UNHCR, diharapkan mereka dapat memberikan bantuan yang diperlukan dan membantu para pengungsi untuk mendapatkan perlindungan yang layak.
Meskipun demikian, pihak Imigrasi Jaksel tetap siap untuk bekerjasama dengan UNHCR dalam hal penanganan pengungsi di wilayahnya. Mereka akan memberikan dukungan dan bantuan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan adanya kewenangan UNHCR dalam hal penanganan pengungsi di Kuningan, diharapkan para pengungsi dapat mendapatkan perlindungan yang layak dan bantuan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Semoga kerja sama antara pihak Imigrasi Jaksel dan UNHCR dapat memberikan solusi yang baik bagi para pengungsi di wilayah tersebut.