Daftar lima daerah dengan UMP 2024 terendah
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar upah minimum yang harus dibayar oleh perusahaan kepada pekerjanya di setiap provinsi di Indonesia. UMP ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Pengupahan Daerah. Pada tahun 2024, UMP di beberapa daerah di Indonesia mengalami kenaikan, namun ada juga daerah yang UMP-nya tetap rendah.
Berikut adalah lima daerah dengan UMP terendah di tahun 2024:
1. Provinsi Nusa Tenggara Barat
UMP di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2024 hanya sebesar Rp 2.900.000 per bulan. Angka ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia.
2. Provinsi Papua Barat
UMP di Provinsi Papua Barat juga termasuk yang terendah dengan besaran Rp 3.000.000 per bulan. Meskipun mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, UMP di Papua Barat masih jauh di bawah rata-rata UMP nasional.
3. Provinsi Bengkulu
UMP di Provinsi Bengkulu sebesar Rp 3.100.000 per bulan, menjadikannya sebagai salah satu daerah dengan UMP terendah di Indonesia. Kondisi ekonomi daerah yang masih tertinggal menjadi faktor utama rendahnya UMP di Bengkulu.
4. Provinsi Nusa Tenggara Timur
UMP di Provinsi Nusa Tenggara Timur juga termasuk yang terendah dengan besaran Rp 3.200.000 per bulan. Meskipun terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya, UMP di Nusa Tenggara Timur masih di bawah rata-rata UMP nasional.
5. Provinsi Kalimantan Barat
UMP di Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 3.300.000 per bulan, menjadikannya sebagai daerah dengan UMP terendah di Indonesia. Meskipun Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi yang kaya akan sumber daya alam, namun UMP yang rendah menunjukkan masih adanya ketimpangan dalam distribusi perekonomian di daerah tersebut.
Meskipun UMP di lima daerah di atas tergolong rendah, namun pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan menetapkan UMP yang layak. Pemerintah juga mendorong agar perusahaan mematuhi UMP yang telah ditetapkan demi terciptanya ketenagakerjaan yang adil dan sejahtera. Semoga dengan adanya UMP yang memadai, kesejahteraan pekerja di lima daerah tersebut dapat meningkat dan ekonomi daerah dapat berkembang lebih baik.