Daftar lengkap besaran UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada pekerjanya. UMP ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun berdasarkan pertimbangan kebutuhan hidup layak dan perkembangan ekonomi di masing-masing provinsi.
Untuk tahun 2024, pemerintah telah menetapkan daftar lengkap besaran UMP di 38 provinsi Indonesia. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses konsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Berikut ini adalah daftar lengkap besaran UMP 2024 di 38 provinsi Indonesia:
1. Aceh: Rp 2.785.000
2. Sumatera Utara: Rp 2.900.000
3. Sumatera Barat: Rp 2.900.000
4. Riau: Rp 2.900.000
5. Jambi: Rp 2.900.000
6. Sumatera Selatan: Rp 2.900.000
7. Lampung: Rp 2.900.000
8. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 2.900.000
9. Kepulauan Riau: Rp 3.050.000
10. DKI Jakarta: Rp 4.100.000
11. Jawa Barat: Rp 3.150.000
12. Jawa Tengah: Rp 3.300.000
13. DI Yogyakarta: Rp 3.300.000
14. Jawa Timur: Rp 3.300.000
15. Banten: Rp 3.300.000
16. Bali: Rp 3.550.000
17. Nusa Tenggara Barat: Rp 3.200.000
18. Nusa Tenggara Timur: Rp 3.300.000
19. Kalimantan Barat: Rp 3.100.000
20. Kalimantan Tengah: Rp 3.100.000
21. Kalimantan Selatan: Rp 3.100.000
22. Kalimantan Timur: Rp 3.100.000
23. Kalimantan Utara: Rp 3.100.000
24. Sulawesi Utara: Rp 3.150.000
25. Sulawesi Tengah: Rp 3.200.000
26. Sulawesi Selatan: Rp 3.200.000
27. Sulawesi Tenggara: Rp 3.200.000
28. Gorontalo: Rp 3.200.000
29. Sulawesi Barat: Rp 3.200.000
30. Maluku: Rp 3.300.000
31. Maluku Utara: Rp 3.300.000
32. Papua Barat: Rp 3.500.000
33. Papua: Rp 3.500.000
34. Bengkulu: Rp 3.000.000
35. Maluku Utara: Rp 3.300.000
36. Jambi: Rp 2.900.000
37. Sulawesi Tenggara: Rp 3.200.000
38. Kalimantan Selatan: Rp 3.100.000
Dengan penetapan besaran UMP ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja terhadap upah yang layak dan sesuai dengan kebutuhan hidup di masing-masing provinsi. Pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan-kebijakan yang mendukung peningkatan upah dan kondisi kerja yang layak. Semoga dengan adanya UMP ini, dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.