BEI tetapkan syarat dan prosedur pemecahan dan penggabungan saham
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan syarat dan prosedur untuk pemecahan dan penggabungan saham bagi perusahaan yang terdaftar di bursa. Pemecahan saham adalah proses dimana satu saham perusahaan dibagi menjadi beberapa saham dengan nilai nominal yang lebih kecil, sedangkan penggabungan saham adalah proses dimana beberapa saham perusahaan digabung menjadi satu saham dengan nilai nominal yang lebih besar.
Pemecahan dan penggabungan saham biasanya dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan likuiditas saham atau untuk memenuhi persyaratan dari regulator atau bursa. Namun, perusahaan harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh BEI agar proses ini dapat dilakukan dengan lancar.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah memiliki persetujuan dari pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Persetujuan ini diperlukan untuk memastikan bahwa keputusan pemecahan atau penggabungan saham telah disetujui oleh pemegang saham yang memiliki kepentingan dalam perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh BEI dalam melakukan pemecahan dan penggabungan saham. Proses ini meliputi pengajuan permohonan kepada BEI, penyelesaian administrasi yang diperlukan, dan pengumuman kepada publik mengenai pemecahan atau penggabungan saham.
Pemecahan dan penggabungan saham adalah langkah yang penting bagi perusahaan dalam mengelola struktur modalnya. Dengan mematuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan oleh BEI, perusahaan dapat menjalankan proses ini dengan lancar dan memastikan bahwa keputusan yang diambil memberikan manfaat bagi perusahaan dan pemegang sahamnya.