Beda PPN dan PPh, ini yang harus Anda ketahui sebagai wajib pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang mendapat penghasilan. Dalam hal ini, pajak terbagi menjadi dua jenis yaitu PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan). Kedua jenis pajak ini memiliki perbedaan yang perlu diketahui oleh setiap wajib pajak.
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha. PPN ini biasanya sudah termasuk dalam harga jual barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen. Sehingga, saat kita membeli suatu barang atau jasa, kita akan membayar PPN tersebut secara tidak langsung melalui harga yang sudah ditentukan.
Sedangkan PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. PPh ini biasanya dipotong langsung oleh pemberi penghasilan sebelum diterima oleh penerima penghasilan. PPh ini juga terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPh Pasal 21 yang dikenakan kepada karyawan yang menerima gaji dan PPh Pasal 22 yang dikenakan kepada badan usaha yang melakukan transaksi dengan pihak lain.
Perbedaan utama antara PPN dan PPh terletak pada objek pajaknya. PPN dikenakan atas penjualan barang dan jasa, sedangkan PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Selain itu, PPh juga memiliki tarif yang berbeda-beda tergantung pada besarnya penghasilan yang diterima.
Bagi setiap wajib pajak, penting untuk memahami perbedaan antara PPN dan PPh serta kewajiban yang harus dipenuhi terkait kedua jenis pajak ini. Dengan memahami hal ini, wajib pajak dapat memastikan bahwa mereka membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terkena sanksi pajak yang dapat merugikan keuangan mereka.
Oleh karena itu, sebagai wajib pajak, penting untuk selalu mengikuti perkembangan terkait peraturan perpajakan dan memahami perbedaan antara PPN dan PPh. Dengan begitu, kita dapat memastikan bahwa kita memenuhi kewajiban pajak kita dengan benar dan tidak terkena masalah di kemudian hari. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda sebagai wajib pajak.