Apakah bisa mengundurkan diri dari CPNS? Ini ketentuan dan sanksinya
Apakah bisa mengundurkan diri dari CPNS? Ini ketentuan dan sanksinya
Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mungkin ada beberapa alasan yang membuat seseorang ingin mengundurkan diri dari posisi tersebut. Namun, apakah memungkinkan untuk mengundurkan diri dari CPNS? Dan apa konsekuensi yang harus dihadapi jika seseorang memutuskan untuk melakukannya?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ada beberapa ketentuan yang mengatur mengenai pengunduran diri dari CPNS. Salah satunya adalah Pasal 97 yang menyatakan bahwa seorang CPNS dapat mengundurkan diri dari jabatannya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengunduran diri harus diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang setelah disetujui oleh pejabat pembina kepegawaian.
2. Pengunduran diri hanya dapat dilakukan oleh CPNS yang belum diangkat menjadi PNS atau CPNS yang sedang menjalani masa percobaan.
3. Pengunduran diri harus dilakukan dengan alasan yang jelas dan dinyatakan dalam surat pengunduran diri.
Namun, meskipun ada ketentuan mengenai pengunduran diri dari CPNS, hal tersebut tidak serta merta bebas dari konsekuensi. Ada beberapa sanksi yang dapat diterima oleh seorang CPNS yang mengundurkan diri, antara lain:
1. Sanksi administratif, seperti pembatalan pengangkatan menjadi PNS jika CPNS tersebut sudah diangkat sebelum mengundurkan diri.
2. Denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Tidak boleh mengikuti seleksi CPNS selama dua tahun setelah pengunduran diri.
Jadi, meskipun ada kemungkinan untuk mengundurkan diri dari CPNS, seseorang harus mempertimbangkan konsekuensi yang akan dihadapi. Sebaiknya, sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri, seorang CPNS sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak yang berwenang agar mendapatkan informasi yang akurat dan menghindari sanksi yang tidak diinginkan.
Dengan demikian, mengundurkan diri dari CPNS bukanlah hal yang mudah dan harus dipertimbangkan dengan matang. Sebaiknya, seorang CPNS memahami ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan konsekuensi yang akan dihadapi sebelum mengambil keputusan tersebut.