Tentara Israel terkait kejahatan perang hadapi hukum di Argentina
Pada tanggal 28 Oktober 2021, pengadilan Argentina memutuskan untuk memulai penyelidikan terhadap Tentara Israel terkait dugaan kejahatan perang yang dilakukan selama serangan di Jalur Gaza pada tahun 2014. Keputusan ini merupakan langkah yang mengejutkan dan menjadi sorotan internasional, karena merupakan langkah pertama dalam menuntut Tentara Israel atas tindakan mereka di wilayah Palestina.
Serangan itu terjadi selama Operasi Protective Edge pada bulan Juli dan Agustus 2014, yang menyebabkan kematian ratusan warga Palestina, termasuk banyak warga sipil dan anak-anak. Tentara Israel dituduh melakukan serangan yang melanggar hukum internasional, termasuk serangan terhadap fasilitas kesehatan dan sekolah, serta penggunaan senjata yang dilarang seperti bom fosfor putih.
Keputusan pengadilan Argentina ini menjadi berita yang memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah Israel yang mengecam langkah tersebut sebagai tindakan politis yang tidak adil. Namun, para aktivis hak asasi manusia dan kelompok pro-Palestina menyambut baik langkah tersebut sebagai langkah pertama dalam memperjuangkan keadilan bagi korban kejahatan perang di Palestina.
Penyelidikan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum internasional dapat diterapkan dalam kasus-kasus kejahatan perang, terutama ketika pihak yang dituduh melakukan kejahatan tersebut adalah negara yang memiliki kekuatan militer besar dan dukungan politik yang kuat. Meskipun pengadilan Argentina tidak memiliki yurisdiksi langsung atas Tentara Israel, langkah ini menunjukkan bahwa upaya untuk menegakkan keadilan internasional tidak boleh diabaikan.
Keputusan pengadilan Argentina ini juga menunjukkan pentingnya pengadilan internasional dalam menuntut kejahatan perang dan melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia. Meskipun proses ini mungkin akan menghadapi banyak rintangan dan tantangan, langkah pertama yang diambil oleh pengadilan Argentina ini memberikan harapan bagi korban kejahatan perang di Palestina dan di seluruh dunia. Semoga keputusan ini dapat menjadi langkah awal dalam memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa pelaku kejahatan perang tidak luput dari hukuman yang pantas.