Rabu, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta
Rabu, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini ada layanan SIM keliling yang dapat memudahkan mereka. Layanan ini tersedia setiap Rabu di lima lokasi berbeda di DKI Jakarta.
Layanan SIM keliling ini merupakan inisiatif dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus SIM. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengurus SIM.
Layanan SIM keliling ini akan dilaksanakan setiap Rabu di lima lokasi yang berbeda di DKI Jakarta. Lokasi-lokasi tersebut antara lain di Kelurahan Gambir, Kelurahan Senen, Kelurahan Sawah Besar, Kelurahan Tanah Abang, dan Kelurahan Cideng.
Warga yang ingin menggunakan layanan SIM keliling tersebut hanya perlu membawa berkas-berkas yang diperlukan, seperti KTP asli dan fotokopi, SIM lama (jika ingin memperpanjang), serta pasfoto terbaru. Selain itu, warga juga diharuskan membayar biaya administrasi sesuai dengan jenis SIM yang mereka inginkan.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat DKI Jakarta dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus SIM mereka. Selain itu, layanan ini juga diharapkan dapat mengurangi antrian di kantor Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat dan mempercepat proses pengurusan SIM.
Jadi, bagi warga DKI Jakarta yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, jangan lewatkan kesempatan untuk menggunakan layanan SIM keliling yang tersedia setiap Rabu di lima lokasi berbeda di DKI Jakarta. Dengan begitu, proses pengurusan SIM akan menjadi lebih mudah dan nyaman bagi masyarakat.