OJK susun aturan baru paylater, batasi usia dan gaji minimal nasabah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru terkait layanan paylater yang bertujuan untuk melindungi nasabah dari risiko over-leveraging. Salah satu aturan yang diterapkan adalah pembatasan usia dan gaji minimal bagi nasabah yang ingin menggunakan layanan paylater.
Aturan tersebut diterapkan sebagai upaya untuk mencegah nasabah yang masih terlalu muda atau tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk menggunakan layanan paylater dengan bijak. Dengan pembatasan usia dan gaji minimal, diharapkan nasabah akan lebih bertanggung jawab dalam menggunakan layanan ini dan tidak terjebak dalam jerat utang yang berlebihan.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, aturan baru ini juga bertujuan untuk menjaga kestabilan sektor keuangan dan mencegah terjadinya kredit macet akibat penggunaan paylater yang tidak bijak. Dengan pembatasan usia dan gaji minimal, diharapkan nasabah yang menggunakan layanan paylater adalah mereka yang benar-benar mampu membayar tagihan dengan lancar.
Namun, aturan ini juga menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa pembatasan usia dan gaji minimal merupakan langkah yang tepat untuk melindungi nasabah, namun ada juga yang berpendapat bahwa aturan tersebut dapat membatasi akses layanan keuangan bagi mereka yang berusia muda atau memiliki penghasilan rendah.
Meskipun demikian, penting bagi nasabah untuk memahami dan mematuhi aturan yang diterapkan oleh OJK terkait layanan paylater. Sebagai konsumen, kita juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan layanan keuangan dengan bijak dan tidak terjebak dalam utang yang tidak bisa kita bayar.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan layanan paylater dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi nasabah dan tidak menimbulkan risiko yang tidak diinginkan. Sebagai konsumen, mari kita bijak dalam mengelola keuangan kita dan memanfaatkan layanan keuangan dengan sebaik mungkin.