Mulai 1 Januari 2025, wajib pajak bisa akses layanan Coretax DJP
Mulai 1 Januari 2025, wajib pajak di Indonesia akan dapat mengakses layanan Coretax DJP secara online. Hal ini merupakan upaya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Coretax DJP adalah sebuah sistem informasi perpajakan yang dikembangkan oleh DJP untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak dan transaksi perpajakan lainnya. Dengan adanya layanan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus urusan perpajakannya.
Salah satu keunggulan dari layanan Coretax DJP adalah kemudahan akses yang diberikan kepada wajib pajak. Dengan adanya sistem online, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melakukan pelaporan atau mengurus transaksi perpajakan lainnya. Mereka dapat mengakses layanan ini kapan saja dan di mana saja melalui internet.
Selain itu, Coretax DJP juga dilengkapi dengan fitur-fitur yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak. Fitur-fitur tersebut antara lain adalah sistem e-filing untuk pelaporan pajak secara online, e-invoice untuk penerbitan faktur pajak elektronik, dan e-billing untuk pembayaran pajak secara online.
Dengan adanya layanan Coretax DJP, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan dalam pelaporan pajak dan transaksi perpajakan lainnya.
Untuk mengakses layanan Coretax DJP, wajib pajak dapat menggunakan akun pajak yang telah dimilikinya. Mereka juga dapat mengakses layanan ini melalui website resmi DJP atau melalui aplikasi mobile yang akan disediakan oleh DJP.
Dengan adanya layanan Coretax DJP, diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan mudah diakses oleh wajib pajak. Hal ini tentu akan memberikan dampak positif bagi penerimaan pajak negara dan kemajuan sistem perpajakan di Indonesia.