DJP: 7 layanan pajak bisa diakses dengan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah menyediakan layanan pajak yang dapat diakses dengan mudah melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, dan Nomor Identitas Tertentu Kependudukan (NITKU). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dan membayar pajak secara online.
Dengan adanya 7 layanan pajak yang dapat diakses dengan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus berkas dan datang ke kantor pajak. Mereka dapat melakukan semua proses secara online melalui layanan ini, yang tentunya akan lebih efisien dan praktis.
Beberapa layanan pajak yang dapat diakses dengan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU antara lain adalah:
1. E-Filing: Masyarakat dapat melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) secara online melalui layanan ini. Mereka juga dapat melihat dan mengunduh SPT yang telah diisi sebelumnya.
2. E-Billing: Layanan ini memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak online. Mereka dapat melakukan pembayaran melalui internet banking, mobile banking, atau layanan pembayaran online lainnya.
3. E-Registration: Masyarakat dapat mendaftar sebagai wajib pajak baru melalui layanan ini. Mereka hanya perlu mengisi data diri dan dokumen yang diperlukan secara online.
4. E-Letter: Layanan ini memudahkan masyarakat dalam menerima Surat Pemberitahuan (SP) dan Surat Tagihan (ST) secara elektronik. Mereka tidak perlu lagi repot mencetak dan mengirim dokumen tersebut.
5. E-SPT: Masyarakat dapat mengunduh dan mengisi SPT secara online melalui layanan ini. Mereka juga dapat melihat riwayat pengisian SPT sebelumnya.
6. E-KUP: Layanan ini memudahkan masyarakat dalam mengelola Kartu Utang Pajak (KUP) secara online. Mereka dapat melihat dan mengunduh informasi mengenai KUP mereka.
7. E-Lapor: Layanan ini memudahkan masyarakat dalam melaporkan pelaporan SPT secara online. Mereka dapat mengisi dan mengirim SPT tanpa harus datang ke kantor pajak.
Dengan adanya 7 layanan pajak yang dapat diakses dengan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, diharapkan masyarakat akan semakin terbantu dalam mengurus pajak mereka. Mereka dapat melakukan semua proses secara online tanpa harus repot datang ke kantor pajak. Selain itu, layanan ini juga akan mempercepat proses pengurusan pajak dan mengurangi kemungkinan kesalahan dalam pengisian data.